SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pengeroyokan lansia dituduh maling di Cakung, Jakarta Timur, bertambah. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim pada, Minggu (23/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ada satu tersangka baru. Inisialnya F usianya 19 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
F, kata Zulpan, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya turut melakukan perusakan terhadap mobil korban. Kekinian, total ada enam tersangka dalam kasus pengeroyokan lansia dituduh maling tersebut.
"Jadi, enam tersangka sekarang," kata Zulpan.
Baca Juga:Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim, Satu Tersangka Baru Berperan Merusak Mobil
Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).
Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.
Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
Terkait hal itu, pihak keluarga Wiyanto Halim menginginkan agar seluruh pelaku ditangkap.
Baca Juga:Antisipasi Kerumunan, Polda Metro Tertibkan Beberapa Titik Termasuk Tempat Hiburan di Koja
Tim penasihat hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty mengatakan, pihak keluarga hingga kini masih berduka dan menyesali peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
- 1
- 2