Kasus Ibu Penjarakan Anak di Tangsel, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Pernyataan LF Diusir dari Rumah: Bohong Besar

Sang ibu mengaku bersikukuh memenjarakan anaknya lantaran sakit hati diusir dari rumah.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:36 WIB
Kasus Ibu Penjarakan Anak di Tangsel, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Pernyataan LF Diusir dari Rumah: Bohong Besar
Ilustrasi penjara - Klaim Punya Bukti, Kuasa Hukum Bantah Pernyataan LF, Kasus Ibu Penjarakan Anak di Tangsel: Bohong Besar.

SuaraJakarta.id - Kasus ibu penjarakan anak gegara jual kulkas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian pelik. Muhammad Mualimin, kuasa hukum S (24)—anak yang dipenjarakan ibunya—membantah pernyataan LF (45)—pelapor—bahwa telah diusir oleh terlapor.

Mualimin mengatakan, justru kliennya yang diusir dari rumah warisan ayahnya MM hingga LF pun menyewa jasa organisasi masyarakat (ormas). Hal itu diyakininya lantaran saat ini Mualimin mengaku sudah memiliki bukti tentang LF berupaya mengusir S dan kakaknya V.

"Berdasarkan bukti otentik yang kami miliki, jelas LF secara masif sedang memutarbalikkan fakta. Sudah jelas LF yang menggerakkan gerombolan untuk mengusir S dan V dari rumahnya sendiri. Ucapan LF di media yang mengaku dizalimi anak adalah bohong besar," kata Mualimin, Jumat (28/1/2022).

"Faktanya LF sedari dulu ingin menyingkirkan anaknya dan menjauhkannya dari properti peninggalan mendiang bapak S," sambung Mualimin.

Baca Juga:Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan

Tak hanya itu, Mualimin juga menanggapi soal LF yang membantah telah memalsukan tanda tangan V dan S untuk melakukan pinjaman uang Rp 500 juta ke bank.

Mualimin mengaku, pihaknya juga memiliki bukti untuk dibuktikan bahwa LF benar-benar memalsukan tanda tangan kedua anaknya itu.

"Itu hak hukum dia membantah. LF memang pandai bersilat lidah. Yang jelas anak kandungnya, S dan V sudah mengantongi bukti yang meyakinkan. S dan V mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan rumah jadi jaminan pinjaman di bank," ungkapnya.

"Tapi nyatanya ada dokumen atas nama identitas mereka berdua di mana di situ tertera persetujuan dan tanda tangan. Jelas itu pencatutan tanpa izin dan diduga tanda tangan palsu. Itu pelanggaran Pasal 263 KUHP," tambah Mualimin.

Mualimin juga mengatakan, kliennya berencana akan balik melaporkan LF ke polisi soal pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga:Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram

"Dari konsultasi terakhir, setelah S keluar penjara, anak yang dizalimi ini akan melaporkan balik ibu kandungnya sendiri terkait pasal pemalsuan tanda tangan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kepada awak media, LF mengaku bersikukuh memenjarakan anaknya lantaran sakit hati diusir dari rumah. Padahal, LF mengklaim sudah memenuhi kebutuhan yang diinginkan oleh anaknya. Mulai dari laptop hingga motor meski sang anak sudah bekerja.

"Bilang mau usaha saya beliin laptop, saya beliin motor. Masa saya diusir, enggak malu sama saya. Gini, mas sudah bekerja, tega enggak sih minta orang tua, enggak tega banget ya. Seharusnya mas sudah besar merangkul orangtuanya, enggak minta duit sudah bersyukur banget ya sama ibunya," katanya.

LF mengaku, sebagai ibu merasa sakit hati dengan perlakuan anaknya itu.

"Sakit sih, sakit banget ya, karena sudah saya besarkan, sekolahkan, tapi malah dibalas dengan kelakuannya, sakit banget. Ya kalau kehilangan ya enggak apa-apa. Saya mending, jujur ya, harta saya daripada saya kasih makan (dia) mending saya kasihkan ke yatim piatu," ungkapnya.

LF mengungkapkan, sebelum permasalahan ini dibawa ke meja hijau, ia sudah berusaha melakukan mediasi didampingi ketua RT RW dan Binamas. Tapi mediasi itu gagal. Justru LF mengaku diusir oleh anaknya S. Semua pakaian milik LF dikeluarkan.

"Kan ini menantang saya. Saya sudah baik-baik panggil RT RW, Bimas, mediasi enggak ada (hasil). Bahkan baju saya dikeluarkan lagi di depan mereka. Gimana saya sebagai ibu enggak boleh masuk lagi pintunya dikunci. Di usir kayak gitu, pantas enggak sebagai anak? Itu saya kasih makan loh. Dia enggak mikir kalau saya punya utang kiri kanan," paparnya.

LF membantah pernyataan anaknya S yang menjual kulkas untuk biaya makan karena tak punya uang setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, ada rentang waktu antara kejadian PHK dan penjualan kulkas.

"Itu bohong. Itu dia di PHK kapan tahu, jual kulkasnya kapan tahu. Dia kerja cuma 2 bulan apa 3 bulan dan itu saya ingat banget dia ingin tunjukan sama saya nih uang Rp 500 ribu katanya gitu. Saya bilang pegang aja buat kamu," bebernya.

"Dua bulan dia enggak kerja, usaha waktu itu usaha pengiriman barang. Minta beli laptop oke saya belikan laptop, printer saya belikan semua, tapi hasilnya 0 (nol). Karena apa? Orang kalau mau kerja bangunnya pagi dong. Bukan bangun siang jam 4 sore. Terus lihat tudung meja makan, 'ah cuma ginian doang'," sambung LF.

LF juga membantah telah memalsukan tanda tangan kedua anaknya untuk melakukan proses pinjaman ke bank sebesar Rp 500 juta. Padahal, kata dia, uang pinjaman itu pun untuk mencukupi kebutuhan anaknya yang tak lagi kerja.

"Itu bohong. Itu bukan tanda tangan palsu, ya Allah mana ada sih. Itu uang saya pinjam di bank. Itu uang dari mana kalau enggak pinjam dari bank," ungkapnya kesal.

Kini, LF tak bisa menghentikan proses hukum bagi anaknya itu. Dia menyerahkan semua keputusan ke proses peradilan yang berlangsung di PN Tangerang.

"Kita lihat aja nanti saya enggak bisa ngomong. Seorang ibu kalau dilukain gimana sih diusir gitu loh. Tapi dibilang saya ngusir dia," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini