Kasus Ibu Penjarakan Anak di Tangsel, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Pernyataan LF Diusir dari Rumah: Bohong Besar

Sang ibu mengaku bersikukuh memenjarakan anaknya lantaran sakit hati diusir dari rumah.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:36 WIB
Kasus Ibu Penjarakan Anak di Tangsel, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Pernyataan LF Diusir dari Rumah: Bohong Besar
Ilustrasi penjara - Klaim Punya Bukti, Kuasa Hukum Bantah Pernyataan LF, Kasus Ibu Penjarakan Anak di Tangsel: Bohong Besar.

SuaraJakarta.id - Kasus ibu penjarakan anak gegara jual kulkas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian pelik. Muhammad Mualimin, kuasa hukum S (24)—anak yang dipenjarakan ibunya—membantah pernyataan LF (45)—pelapor—bahwa telah diusir oleh terlapor.

Mualimin mengatakan, justru kliennya yang diusir dari rumah warisan ayahnya MM hingga LF pun menyewa jasa organisasi masyarakat (ormas). Hal itu diyakininya lantaran saat ini Mualimin mengaku sudah memiliki bukti tentang LF berupaya mengusir S dan kakaknya V.

"Berdasarkan bukti otentik yang kami miliki, jelas LF secara masif sedang memutarbalikkan fakta. Sudah jelas LF yang menggerakkan gerombolan untuk mengusir S dan V dari rumahnya sendiri. Ucapan LF di media yang mengaku dizalimi anak adalah bohong besar," kata Mualimin, Jumat (28/1/2022).

"Faktanya LF sedari dulu ingin menyingkirkan anaknya dan menjauhkannya dari properti peninggalan mendiang bapak S," sambung Mualimin.

Baca Juga:Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan

Tak hanya itu, Mualimin juga menanggapi soal LF yang membantah telah memalsukan tanda tangan V dan S untuk melakukan pinjaman uang Rp 500 juta ke bank.

Mualimin mengaku, pihaknya juga memiliki bukti untuk dibuktikan bahwa LF benar-benar memalsukan tanda tangan kedua anaknya itu.

"Itu hak hukum dia membantah. LF memang pandai bersilat lidah. Yang jelas anak kandungnya, S dan V sudah mengantongi bukti yang meyakinkan. S dan V mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan rumah jadi jaminan pinjaman di bank," ungkapnya.

"Tapi nyatanya ada dokumen atas nama identitas mereka berdua di mana di situ tertera persetujuan dan tanda tangan. Jelas itu pencatutan tanpa izin dan diduga tanda tangan palsu. Itu pelanggaran Pasal 263 KUHP," tambah Mualimin.

Mualimin juga mengatakan, kliennya berencana akan balik melaporkan LF ke polisi soal pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga:Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram

"Dari konsultasi terakhir, setelah S keluar penjara, anak yang dizalimi ini akan melaporkan balik ibu kandungnya sendiri terkait pasal pemalsuan tanda tangan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini