Munjirin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (28/1) mengatakan, warga yang merayakan Imlek harus mematuhi kapasitas rumah ibadah guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka perayaan Imlek, kita semua warga masyarakat yang akan melakukan perayaan, karena kita masih dalam PPKM level 2, semua peraturan sudah jelas di level 2, berapa persen bisa melakukan, kemudian protokol kesehatan, semuanya harus dipatuhi," ujar Munjirin.