Kronologi Eks Cleaning Service Bacok HRD di Depan RS Carolus Jakpus Gegara Dipecat

Motif kasus pembacokan ini lantaran AO sakit hati dipecat oleh Bima yang merupakan kepala HRD.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 Februari 2022 | 06:39 WIB
Kronologi Eks Cleaning Service Bacok HRD di Depan RS Carolus Jakpus Gegara Dipecat
Tangkapan layar video CCTV memperlihatkan aksi pembacokan di depan RS Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (30/1/2022). [Instagram@wargajakpus]

SuaraJakarta.id - Aksi pembacokan terjadi di depan RS Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. Korban bernama Bima (36) yang berprofesi sebagai human resources development (HRD) sebuah perusahaan.

Belakangan diketahui, Bima dibacok oleh AO (24) yang tak lain mantan cleaning service di perusahaan tempat korban bekerja. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/1/2022) lalu.

Insiden pembacokan itu terekam kamera pengawas atau CCTV, dan viral di media sosial. Saat tu Bima hendak keluar dari RS Carolus dengan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB.

Di depan pintu keluar, terlihat sudah ada dua orang, di mana salah satunya menunggu di motor.

Baca Juga:Tidak Terima Dipecat, CS Bacok HRD di Depan RS Carolus Salemba Jakarta

Saat Bima, melintas AO kemudian mengejar dari samping dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah Bima.

Setelah melukai korban, AO langsung naik ke motor dan kabur bersama pelaku lainnya yang diketahui berinisial RI (34).

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pada, Selasa (1/2/2022) siang. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Iya sudah, tadi siang sudah kita amankan. AO ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur. Sementara RI ditangkap di Bintara, Bekasi," papar Ari.

Ari menerangkan, motif kasus pembacokan ini lantaran AO sakit hati dipecat oleh Bima yang merupakan kepala HRD.

Baca Juga:Kisah Febri Hediana Melamar Pekerjaan Cleaning Service Polda Jatim Malah Ditawari Jadi Polisi

"Sakit hati dikeluarkan dari perusahaan. Si AO yang bacok itu dia kan cleaning service, yang ngeluarin yang dibacok itu, dia sebagai leader HRD," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebuah celurit yang digunakan AO untuk beraksi dan pakaian korban yang masih ada bercak darah.

Kedua pelaku saat ini masih diperiksa lebih lanjut, korban juga sudah mendapatkan perawatan akibat luka di bagian punggung.

Atas aksi pembacokan ini, kedua pelau ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak