SuaraJakarta.id - Pergantian warna seragam satpam tidak dapat semudah membalikan telapak tangan. Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penggantian warna seragam satpam.
Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI), Aziz Said mengatakan, aturan dasar yang menetapkan seragam satpam berwarna cokelat yakni melalui Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020. Jika ingin merubah warna seragam berati harus ada Perpol penganti.
"Nah ini baru wacana ini, baru ide saja yang krem ini, kan dasar hukumnya belum ada. Makanya Polri bilang ini masih pengkajian,” ujar Aziz, saat dihubungi SuaraJakarta.id, Rabu (2/2/2022).
Pergantian seragam baru satpam, kata Aziz, juga melawati tahapan yang cukup panjang. Polri harus mendengarkan beberapa masukan dari pihak-pihak terkait, dan keputusan ini juga harus disahkan melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Baca Juga:Sambut Baik Seragam Baru Satpam, Warga: Baguslah Biar Enggak Mirip Polisi
Setelah semuanya sudah dilalui, pergantian seragam juga tidak bisa serta-merta langsung dilakukan. Polri melalui divisi hukum harus menunggu satu tahun.
"Setelah diundangkan itu masih perlu satu tahun, diberi satu tahun untuk penggantiannya. Jadi masih lama baju krem ini sebenarnya kalau dihitung-hitung. Jadi enggak bisa dalam bulan depan langsung ganti krem," tegas Aziz.
Dengan pergantian seragam ini, menurut Aziz, satpam sendiri selaku pihak pengamanan tidak terlalu diberatkan. Karena setiap tahun sebenarnya pihak perusahaan penyedia jasa pengamanan harus menyediakan seragam.

Jika memang ada pergantian, perusahaan penyedia jasa pengamanan tersebut tinggal mengganti warna seragam saja.
"Jadi tanpa pengantian warna, setiap tahun itu jasa pengamanan itu mengganti atau memberikam seragam. Itu kan memang sudah rutin pemberiannya dengan penggantian warna seragam, tinggal ganti aja warnanya jadi gak masalah," pungkasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman