Tegas! Wagub DKI Jakarta: Kami Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara

"Kami tegaskan Jakarta akan baik-baik saja, bahkan lebih baik setelah tidak lagi menjadi ibu kota."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:58 WIB
Tegas! Wagub DKI Jakarta: Kami Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (11/11/2021). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI mendukung pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Ia juga yakin Jakarta akan lebih baik meski tak lagi menyandang status ibu kota negara.

Menurut Riza, pemindahan Ibu Kota Negara merupakan niat baik dari pemerintah pusat. Sehingga harus diapresiasi dan didukung.

"Kami pada dasarnya sangat mendukung kebijakan pemindahan IKN," ujar Wagub DKI jakarta dalam seminar terkait perpindahan IKN, Jumat (4/2/2022).

Riza mengatakan, pembangunan di Jakarta akan terus dilanjutkan, tanpa ada yang dikurangi meski Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur.

Baca Juga:BOR RS Rujukan Covid-19 Naik Lagi, Pesan Wagub DKI Jakarta ke Warga: Mohon Tetap di Rumah

Alasannya, lanjut dia, karena beban perekonomian masih besar dan Jakarta menjadi urat nadi perekonomian Tanah Air.

"Kami tegaskan Jakarta akan baik-baik saja, bahkan lebih baik setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Kami akan terus melaksanakan program pembangunan yang sudah direncanakan," tegasnya.

Dengan memastikan kelanjutan pembangunan, maka Jakarta akan terus berkembang menjadi kota terkemuka di Tanah Air sekaligus menjadi salah satu kota metropolitan skala global seperti New York dan Washington DC di Amerika Serikat.

"Jadi Jakarta tetap akan menjadi kota besar, pusat ekonomi dan bisnis dunia," katanya.

Sebelumnya, melalui rapat paripurna DPR RI pada Selas (18/1) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi Undang-Undang IKN (UU IKN).

Baca Juga:BOR RS Rujukan Covid-19 Capai 61 persen, Wagub DKI Jakarta Persiapkan Kemungkinan Terburuk

Dengan begitu, pemerintah memiliki legalitas untuk membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur yang dilaksanakan bertahap hingga 2045.

Namun, sejumlah pihak yang mengatasnamakan sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara menggugat UU IKN itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini