Per Senin 7 Februari 2022, DKI Jakarta Kembali ke PPKM Level 3

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali kembali ditingkatkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3.

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio
Senin, 07 Februari 2022 | 13:16 WIB
Per Senin 7 Februari 2022, DKI Jakarta Kembali ke PPKM Level 3
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron bisa meningkat tiga kali lipat lebih tinggi dari lonjakan varian Delta. (tangkap layar)

Sebelumnya, DKI Jakarta naik level PPKM dari level 1 ke level 2 pada November 2021 lalu. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 29 November 2021.

Inmendagri tersebut harus dijalankan oleh gubernur dan bupati/walikota. Untuk DKI Jakarta misalnya, kepala daerahnya harus menjalankan PPKM level 2.

Adapun wilayah yang menjalaninya ialah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga:Bandung Raya dan Jabodetabek Naik Status Jadi PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini