SuaraJakarta.id - Polisi berhasil mengidentifikasi satu korban lainnya dalam kecelakaan maut di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari lalu. Korban bernama Fatimah (31), kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, identifikasi korban diketahui salah satunya berdasarkan pencocokan barang berupa cincin yang jadi kunci pengungkapan.
"Setelah meneliti data ante mortem dan post mortem dan dilakukan pencocokan barang di tubuh korban yakni ditemukan cincin," kata Zulpan, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, tim identifikasi kepolisian terus melakukan proses identifikasi dan menemukan bekas luka operasi pada tubuh korban.
Baca Juga:Lama Buron! Briptu Christy Polwan Polresta Manado Ternyata Sembunyi di Hotel Kawasan Kemang Jaksel
Temuan tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah laporan korban hilang yang diterima pihak kepolisian dan ditemukan satu kecocokan.
"Hasil data medik ada luka bekas operasi pada tubuh korban dan data ante mortem keluarga sesuai, bahwa yang bersangkutan pernah melakukan operasi," ujar Zulpan.
Setelah ditemukan kecocokan, pihak kepolisian menyerahkan jenazah Fatimah kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Jadi Tersangka Kecelakaan Tunggal
Kekinian, Fatimah ditetapkan polisi sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang turut menewaskan putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma (31).
Dia ditetapkan tersangka usai terbukti sebagai pihak yang mengemudikan kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut hal ini diketahui berdasar barang bukti berupa sepatu, tas, hingga lipsticks yang ditemukan di kursi pengemudi.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK (Novandi) maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka," kata Sambodo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Kasus Dihentikan
Kendati begitu, kata Sambodo, penyidik telah memutuskan untuk menghentikan kasus ini.
Sebab, tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal ini telah meninggal dunia.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia maka kemudian sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," ujar Sambodo.