Penyidik kepolisian mengungkapkan bahwa pengemudi kendaraan dalam kecelakaan maut tersebut adalah Fatimah sehingga yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (9/2).
Fatimah diketahui sebagai pengemudi kendaraan nahas tersebut berdasarkan keterangan saksi.
Baca Juga:Kronologi Insiden Camry Terbakar yang Tewaskan AKP Novandi dan Kader PSI