Sejak Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Angkutan Umum Dibatasi Operasionalnya Hingga Jam 21.30

Regulasi jam operasional transportasi umum di Jakarta selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatasi hingga jam 21.30 WIB.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 11 Februari 2022 | 06:00 WIB
Sejak Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Angkutan Umum Dibatasi Operasionalnya Hingga Jam 21.30
Ilistrasi angkutan umum. (pixabay)

SuaraJakarta.id - Regulasi jam operasional transportasi umum di Jakarta selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatasi hingga jam 21.30 WIB.

Aturan tersebut telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 8 sampai 14 Februari 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam Surat Keputusan (SK) nomor 61 tahun 2022 mengatur pembatasan jam operasional transportasi umum. Pada masa PPKM level 3 ini, waktu operasi dibatasi maksimal sampai pukul 21.30 WIB.

Moda transportasi umum yang dibatasi operasionalnya tersebut meliputi Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan.

Baca Juga:Banyak Klaster Perkantoran, Satgas Covid-19 Minta Pimpinan Kantor Kembali Terapkan Kerja dari Rumah

Sedangkan jam awal operasional dimulai dari pukul 05.00 WIB, tetapi khusus LRT dari pukul 05.30 WIB. Sementara itu, untuk angkutan malam hari beroperasi dari pukul 21.31 WIB hingga 22.30 WIB.

Namun, untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh operasional KRL.

"Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf b pada masing-masing moda," ujar Syafrin dalam SK tersebut, dikutip Suara.com pada Kamis (10/1/2022).

Tak hanya itu, tiap angkutan juga dibatasi kapasitasnya sampai 70 persen. Harus ada jeda tiap penumpang agar tidak membuat kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat," kata Syafrin.

Baca Juga:Wisata Sleman Tetap Buka di PPKM Level 3, Hanya Batasi Kapasitas Maksimal 25 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Rabu (9/2/2022).

Selain itu, Anies juga meminta agar kapasitas di perkantoran sektor non-esensial dibatasi. 75 persen karyawan di Jakarta diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sementara, bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal diminta mengikuti aturan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM level 3.

Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak