Polisi Bekuk Buronan Pelaku Pencabulan 2 Bocah Lelaki di TPU Jaksel

Kedua korban pencabulan berusia 7 dan 8 tahun.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 15 Februari 2022 | 18:25 WIB
Polisi Bekuk Buronan Pelaku Pencabulan 2 Bocah Lelaki di TPU Jaksel
Polisi menghadirkan tersangka S (43), pelaku pencabulan bocah lelaki di sebuah TPU di Jaksel, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pelarian S (43) selama sekitar enam bulan berakhir sudah. Warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah mencabuli dua bocah lelaki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) di Jaksel pada 16 Agustus 2021 silam.

"Atas laporan daripada keluarga korban maka penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Zulpan menjelakan, kedua korban pencabulan berusia 7 dan 8 tahun. Modus pelaku dengan mengajak kedua korban bermain bersama.

Baca Juga:Todong Kuli Bangunan dengan Airsoft Gun, RPB Beri Pilihan ke Korban: Ditembak di Dengkul atau Kaki

Namun, bukannya bermain bersama, kedua korban diajak ke TPU.

"Korban diajak ke pemakaman. (Di sana pelaku) turunkan celana korban kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," ujar Zulpan.

Zulpan mengungkapkan penyidik sempat kesulitan menangkap pelaku. Karena saat kasus ini didalami, pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.

"Setelah melakukan kejahatan, tersangka berpindah-pindah tempat. Di antaranya ke beberapa daerah di Jawa Barat, Sukabumi dan sekitarnya," jelasnya.

Atas kasus pencabulan anak ini, S dijerat dengan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Peganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Todongkan Airsoft Gun ke Kuli Bangunan di Jaksel, RPB Kesal Terganggu Saat Zoom Meeting

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar," kata Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak