Harap Hakim Objektif, Jerinx SID: Kejahatan Adam Deni Jauh Lebih Banyak dari Saya

Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Februari 2022 | 21:24 WIB
Harap Hakim Objektif, Jerinx SID: Kejahatan Adam Deni Jauh Lebih Banyak dari Saya
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus.

Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni saat menjadi saksi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adam Deni saat menjadi saksi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sementara, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD. [Antara]

Baca Juga:Kuasa Hukum Jerinx SID Mengaku Kaget, Jaksa Dianggap Abaikan Pemerasan yang Dilakukan Adam Deni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini