SuaraJakarta.id - Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua/JHT tanpa ada persetujuan dalam pertemuan dengan buruh. Wacana Permenaker tersebut sudah dibahas dalam pertemuan tripartit pemerintah dengan buruh, namun buruh tidak menyetujui.
"Saya sudah konfirmasi kepada kawan-kawan yang duduk LKS Tripartit nasional. Mereka sudah diajak bicara, tetapi tidak ada persetujuan," kata Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Mirah menjelaskan, dalam tripartit nasional ada yang namanya Badan Pekerja. Selama proses di Badan Pekerja pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan terkait pekerja.
"Jadi proses-proses ini baru di level badan pekerja. Kalau yang sahnya itu di rapat pleno. Nah, di rapat pleno itu diputuskan setuju atau tidak setuju," ungkapnya.
Baca Juga:DPR Merasa Dilangkahi soal Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun
"Tetapi ketika masih proses di badan pekerja, artinya pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait dengan pekerja. Ini clear, mereka sudah diajak bicara namun mereka tidak setuju dan belum diplenokan," sambungnya.
Pertemuan tripartit yang membahas Permenaker tersebut terjadi pada November 2021 lalu. Mirah mengatakan, Permanker yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun itu seharusnya tak boleh diterbitkan lantaran belum ada keputusan final.
"Belum secara final itu diputuskan. Masih on proses," tandasnya.