Riyadi menjelaskan bahwa BP BUMD hanya melakukan assessment kepada calon pengurus BUMD. Adapun pengurus BUMD diantaranya Direktur, Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris.
"Karena gini, kalau untuk dibawah direksi, itu menjadi kewenangan direksi bukan kewenangan BP BUMD. Tetapi untuk pengurus BUMD. Pengurus BUMD itu direktur, dewan pengawas atau dewan komisaris itu betul assessmentnya di BP BUMD," papar Riyadi.
Sementara penunjukkan pejabat di bawah direksi, menjadi kewenangan direksi bukan BP BUMD. Sehingga bukan menjadi kewenangan BP BUMD terkait penunjukkan di bawah direksi seperti tenaga ahli direksi
"Kalau untuk tenaga ahli untuk staf khusus staf ahli direksi itu kewenangan direksi. Jadi kita ya nggak tahu menauh, memang itu kewenangannya direksi," katanya lagi.
Baca Juga:Soal Aksi Mogok Produksi Tahu Tempe, PD Pasar Jaya Bakal Buka Komunikasi untuk Cari Solusi Terbaik
Karena itu, jika ada penunjukan sebagai tenaga ahli memenuhi syarat dan dibutuhkan, silakan saja. Sebab, kata Riyadi, hal tersebut menjadi kewenangan direksi, bukan menjadi kewenangan di BP BUMD.
"Kalau itu menurut direksi dibutuhkan ya silahkan. kalau itu memenuhi syarat ya silahkan. Sepanjang itu diperlukan oleh direksi ya silahkan, karena itu kewenangannya direksi, bukan kewenangan kami BP BUMD. Tentunya kan direksi pasti melakukan assessment juga," katanya.
Sebelumnya, Rosario de Marshall atau Hercules bersama M. Rifky atau Eki Pitung diangkat menjadi tenaga ahli Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Informasi itu sudah dikonfirmasi Eki Pitung yang kini menjabat wakil ketua Badan Musyawarah Betawi.
"Iya, iya (benar diangkat jadi tenaga ahli) (Saya bersama) Hercules ya sudah dilakukan fit and proper test juga," ujar Eki Pitung, Senin (21/2/2022).
Baca Juga:Hercules dan Eki Pitung Diangkat Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya
Eki Pitung mengungkapkan dia dipanggil BP BUMD DKI Jakarta.