Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Tangsel: Bisa Diterapkan, Tergantung Lingkungannya

Berbeda dengan lingkungan yang padat perumahan, terutama bila warganya lebih mayoritas non-muslim, sehingga volume pengeras suara perlu diatur.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Februari 2022 | 20:10 WIB
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Tangsel: Bisa Diterapkan, Tergantung Lingkungannya
Ilustrasi - Aturan pedoman penggunaan toa atau pengeras suara masjid dan musala. (Pexels)

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar Menag di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).

Menurut Gus Yaqut, panggilan akrabnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Soal Menag Yaqut, Cholil Nafis: Ya Allah, Malas Berkomentar Bandingkan yang Suci dengan Suara Hewan Najis Mughallazah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini