SuaraJakarta.id - Realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta pada Januari 2022 mencapai Rp 77,72 triliun. Angka ini meningkat signifikan 90,25 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp 40,85 triliun.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuar mengatakan, hampir seluruh komponen perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan pertumbuhan positif pada Januari 2022 dibandingkan tahun lalu.
"Hal ini mencerminkan keadaan perekonomian yang sudah semakin membaik setelah pada tahun 2021 mengalami goncangan akibat pandemi. Tahun 2022 ini trennya sudah mulai bagus," kata Arif dalam konferensi pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Selasa (1/3/2022).
Arif merinci penerimaan perpajakan sebesar Rp 77,72 triliun terdiri atas pajak setoran pajak dalam negeri sebesar Rp 76,25 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 1,47 triliun.
Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 mengalami deviasi sebesar Rp 15,2 triliun dari yang diproyeksikan sebesar Rp 61 triliun.
Deviasi pajak sebesar Rp 15,20 triliun disebabkan mulai pulihnya perekonomian DKI Jakarta, tingginya realisasi PPH Nonmigas, PPh Pasal 22 impor dan PPN impor akibat kenaikan kegiatan impor yang cukup signifikan.
Adapun penerimaan pajak dalam negeri DKI Jakarta berasal dari realisasi pajak di delapan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
Arif memaparkan tujuh kanwil mengalami pertumbuhan penerimaan pajak, kecuali Kanwil DJP Jakarta Timur.
"Kanwil Jaktim ini pertumbuhannya masih satu digit, tetapi ini tren bulanan saja. Secara keseluruhan harapan kita bersama tahun 2022 ini akan mengalami proyeksi yang cukup baik," kata Arif.
Baca Juga:Pamer Perbaikan Sistem Transportasi Umum di Jakarta, Anies Bandingkan Sebelum Jabat Gubernur
Berdasarkan rinciannya, penerimaan pajak pada Januari 2022 untuk Kanwil DJP Jakarta Pusat sebesar Rp 4,75 triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar Rp 3,92 triliun, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebesar Rp 6,31 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebesar Rp 4,73 triliun.
Kemudian, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur sebesar Rp 755,1 miliar, Kanwil DJP Jakarta Utara sebesar Rp 4,5 triliun, Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar Rp 20,73 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) sebesar Rp 30,52 triliun. [Antara]