SuaraJakarta.id - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya turut menangkap YS (40), istri dari jenderal gadungan Yusuf Daiman (42).
YS ditangkap karena terbukti terlibat bersama suaminya dalam kasus penipuan dengan modus mengaku berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, YS berperan meyakinkan korban bahwa suaminya merupakan jenderal bintang tiga polisi.
Selain itu, YS juga mengaku sebagai direktur utama sebuah perusahaan fiktif bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang mengklaim dapat mencarikan dana pinjaman hingga Rp 20 miliar kepada korban atas nama Rizky Prialesmana selaku Direktur Utama PT Mega Rizky Mandiri.
Baca Juga:Begini Tampang Jendral Polisi Gadungan yang Lakukan Penipuan Hingga 1M
"YS perannya meyakinkan korban dengan mengaku istri dari pelaku YD dengan jabatan Dirut PT Bintang Timur Perkasa yang miliki dana collateral Rp 30 triliun di Bank Mandiri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
![Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus jenderal gadungan dengan tersangka Yusuf Daiman (42) dan istrinya berinisial YS (40), Senin (7/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/07/99060-rilis-kasus-jenderal-gadungan-di-duren-sawit.jpg)
Berdasar hasil penyidikan, kata Zulpan, motif Yusuf dan YS melakukan aksi penipuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pasangan suami istri (Pasutri) ini juga tercatat sebagai residivis kasus penipuan.
"Hasil pemeriksaan kita membuktikan bahwa tersangka ini bukan anggota Polri. Yang bersangkutan menggunakan atribut seragam Polri untuk meyakinkan korbannya bahwa tersangka ini sebagai pejabat di kepolisian dan memiliki dana yang besar dalam rangka bantu proyek yang dijanjikan," beber Zulpan.
Atas perbuatannya Yusuf dan istrinya kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman maksimalnya empat tahun penjara," jelas Zulpan.
Baca Juga:Tipu Warga hingga Rp1 Miliar, Komjen Gadungan di Duren Sawit Resmi Berstatus Tersangka dan Ditahan
Kerugian Rp 1 Miliar
- 1
- 2