Modus Mengamen, FP Todong Penumpang Bus di Terminal Kalideres Jakbar

FP diamankan saat sedang duduk di sebuah warung di depan Terminal Kalideres.

Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Maret 2022 | 18:17 WIB
Modus Mengamen, FP Todong Penumpang Bus di Terminal Kalideres Jakbar
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar memperlihatkan barang bukti kasus penodongan penumpang bus di depan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (7/3/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap seorang terduga pelaku penodongan berinisial FP (23) di dalam bus Murni Jaya yang viral di depan Terminal Kalideres Jakarta Barat, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku mulanya masuk bus dengan berpura-pura sebagai pengamen. Saat berada di dalam bus, FP langsung menodongkan senjata tajam kepada penumpang.

FP saat itu menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi menyerupai pisau. Aksi FP viral di media sosial lantaran ada salah seorang penumpang yang merekam aksi penodongan tersebut.

"Kita langsung amankan tersangka, karena kasus ini telah viral di akun media sosial, khususnya TikTok. Pelaku kita amankan 1x24 jam dari kejadian," ujarnya, di Polsek Kalideres, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:Tusuk 2 Rekan Seprofesi, Pedagang Bakso Malang di Cengkareng Mengaku Dapat Bisikan Gaib

FP diamankan saat sedang duduk di sebuah warung di depan Terminal Kalideres. Saat diamankan, pelaku masih menggunakan baju yang sama saat melakukan aksinya yakni kemeja merah kotak-kotak.

Petugas menemukan gunting yang dimodifikasi seperti pisau di saku celana FP. Syafri juga menambahkan, FP merupakan residivis kasus serupa.

"Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pengamen sekaligus malak di bus. Dia juga seorang resdivis kasus serupa," ungkapnya.

Kebutuhan Hidup

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, tersangka sering mengancam penumpang jika tidak memberikan uang. Diketahui, uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Terciduk Polisi Bawa Celurit, 2 Pelajar di Kalideres Jakbar Mengaku Hanya untuk Gegayaan

"Uang hasil malak itu dia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena tersangka memang hanya mengamen dan gak bekerja," ungkapnya.

Saat melakukan pengancaman terhadap para korban, kata Bintang, tersangka FP tidak dalam pengaruh obat-obatan keras atau alkohol.

"Jadi memang tersangka itu melakukan pengancaman kalau si korbannya gak mau ngasih uang," jelasnya.

Tersangka FP juga, kata Bintang, juga pernah mendapatkan uang sebesar Rp 120 ribu dari hasil memalak warga di kawasan terminal Kalideres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak