SuaraJakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap seorang terduga pelaku penodongan berinisial FP (23) di dalam bus Murni Jaya yang viral di depan Terminal Kalideres Jakarta Barat, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku mulanya masuk bus dengan berpura-pura sebagai pengamen. Saat berada di dalam bus, FP langsung menodongkan senjata tajam kepada penumpang.
FP saat itu menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi menyerupai pisau. Aksi FP viral di media sosial lantaran ada salah seorang penumpang yang merekam aksi penodongan tersebut.
"Kita langsung amankan tersangka, karena kasus ini telah viral di akun media sosial, khususnya TikTok. Pelaku kita amankan 1x24 jam dari kejadian," ujarnya, di Polsek Kalideres, Senin (7/3/2022).
Baca Juga:Tusuk 2 Rekan Seprofesi, Pedagang Bakso Malang di Cengkareng Mengaku Dapat Bisikan Gaib
FP diamankan saat sedang duduk di sebuah warung di depan Terminal Kalideres. Saat diamankan, pelaku masih menggunakan baju yang sama saat melakukan aksinya yakni kemeja merah kotak-kotak.
Petugas menemukan gunting yang dimodifikasi seperti pisau di saku celana FP. Syafri juga menambahkan, FP merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pengamen sekaligus malak di bus. Dia juga seorang resdivis kasus serupa," ungkapnya.
Kebutuhan Hidup
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, tersangka sering mengancam penumpang jika tidak memberikan uang. Diketahui, uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:Terciduk Polisi Bawa Celurit, 2 Pelajar di Kalideres Jakbar Mengaku Hanya untuk Gegayaan
"Uang hasil malak itu dia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena tersangka memang hanya mengamen dan gak bekerja," ungkapnya.
Saat melakukan pengancaman terhadap para korban, kata Bintang, tersangka FP tidak dalam pengaruh obat-obatan keras atau alkohol.
"Jadi memang tersangka itu melakukan pengancaman kalau si korbannya gak mau ngasih uang," jelasnya.
Tersangka FP juga, kata Bintang, juga pernah mendapatkan uang sebesar Rp 120 ribu dari hasil memalak warga di kawasan terminal Kalideres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman