Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus

Kepala Teminal Kalideres Revi Zulkarnaen sambut positif aturan pemerintah soal pencabutan wajib antigen atau PCR bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota.

Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:08 WIB
Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kalideres di Jakarta Barat menunggu pemberangkatan penumpang khusus non-mudik pada hari kedua larangan mudik, Jumat (7/5/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)

SuaraJakarta.id - Kepala Teminal Kalideres Revi Zulkarnaen menyambut positif terkait aturan pemerintah soal pencabutan wajib swab antigen atau PCR bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota dengan berbagai moda transportasi. 

Revi menilai, dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk kembali bepergian menggunakan transportasi umum.

Meski telah dihapuskan persyaratan swab antigen dan PCR, pihaknya masih memberlakukan wajib vaksin bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, Jumat (7/5/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, Jumat (7/5/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)

"Mudah-mudahan dengan pencabutan aturan ini membuka angin segar bagi PO bus," ujar Revi, di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Lebih lanjut, ia menjelaskan, aturan tentang swab dan PCR bagi masyarakat yang ingin bepergian dinilai cukup tepat dalam upaya tracing karena sebelumnya banyak masyarakat yang mengeluhkan aturan tersebut.

“Jadi yang harusnya dapat dua tiket, ini cuma satu karena harus dengan swab antigen,” ungkapnya.

Revi mengaku, selama pandemi, geliat ekonomi di tempatnya tidak begitu ramai, lantaran jumlah penumpang bus selama dua tahun terakhir kurang dari 100 penumpang per harinya.

Lantaran kondisi tersebut, banyak PO bus yang mengeluhkan soal kekosongan tempat duduk. Selain itu, pedagang di sekitar terminal banyak mengeluhkan soal omsetnya yang terjun bebas akibat sepi pengunjung.

"PO bus pada ngeluh karena penumpangnya sedikit, tapi kami setiap hari masih memberangkatkan penumpang dengan protokol kesehatan ketat," katanya.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tidak Wajib Tes Covid-19 Lagi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah divaksinasi dosis kedua tidak perlu lagi menunjukan bukti antigen atau PCR negatif. Hal ini dinyatakan Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini