Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus

Kepala Teminal Kalideres Revi Zulkarnaen sambut positif aturan pemerintah soal pencabutan wajib antigen atau PCR bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota.

Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:08 WIB
Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kalideres di Jakarta Barat menunggu pemberangkatan penumpang khusus non-mudik pada hari kedua larangan mudik, Jumat (7/5/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)

Aturan ini, lanjut Luhut, akan diatur oleh kementeian dan lembaga terkait dalm waktu dekat. Ia juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi setiap hari semakin membaik.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini