SuaraJakarta.id - Lantai 2 Gedung III Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kebakaran pada Selasa (8/3/2022). Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.
Terkait ini, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menduga penyebab kebakaran akibat arus pendek atau korsleting listrik.
Namun demikian, Syafrin masih menunggu hasil uji forensik yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat.
"Karena sedang dilakukan uji forensik, jadi kami belum bisa pastikan nilai kerugiannya. Kami menunggu selesai dulu uji forensik oleh teman-teman Satreskrimum Polres Jakarta Pusat," ujar Kadishub di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga:Gedung Dishub DKI Kebakaran, Kadishub: Dokumen Parkir Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas Aman
Syafrin menjelaskan, gedung Dishub DKI Jakarta yang terbakar merupakan gedung bidang pengendalian operasional, di mana terdapat ruang seksi penegakan hukum dan ruang rapat di dalamnya yang turut dilahap si jago merah.
"Secara keseluruhan, dari dokumen yang ada terkait dengan penegakan hukum, kami pastikan tidak ada yang rusak karena itu terpisah," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, bahwa dokumen terkait penertiban parkir liar, hingga angkutan umum yang stop beroperasi karena melanggar aturan lalu lintas, tidak terbakar karena berada di ruangan terpisah.
Secara umum, kebakaran yang melanda lantai seluas sekitar 100 meter persegi itu tidak mengganggu operasional Dishub DKI Jakarta bidang pengendali operasional (dalops).
"Untuk sementara operasional bidang dalops kami pindahkan ke gedung lainnya yang memungkinkan dilakukan di lokasi tersebut," kata Syafrin.
Baca Juga:Restoran Cepat Saji di Grand Mall, Bekasi Diamuk Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 500 Juta
Diketahui, Gedung Dishub DKI Jakarta yang berada di Komplek Dinas Teknis, Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Gambir Jakarta Pusat, terbakar pada Selasa dini hari.
Sebanyak 7 unit mobil damkar dan 35 personel dikerahkan untuk memadamkan si jago merah. Petugas pemadam berhasil memadamkan kobaran api sekitar pukul 04.13 WIB.