SuaraJakarta.id - Ganjil genap Jakarta diperpanjang. Hal itu beriringan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Jakarta.
Ganjil genap berlaku 8-14 Maret 2022. Ada 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta, Kamis.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00.
Baca Juga:Perpanjangan PPKM Jawa-Bali: Jabodetabek Turun Jadi Level 2, Yogyakarta Masih di Level 4
Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sedangkan tiga lokasi wisata yakni Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga masih tetap sama tidak ada pemberlakuan ganjil genap.
Berikut daftar 13 ruas jalan ganjil genap di Jakarta:
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
- 1
- 2