SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan perlu membentuk tim pencegahan kebakaran. Usulan ini menyusul kebakaran yang melanda gedung milik Pemprov DKI dua hari berturut-turut.
Pertama, gedung Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang kebakaran pada Selasa (8/3/2022). Sehari kemudian giliran gedung RSUD Pasar Rebo yang terbakar.
Terkait ini, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengingatkan bahwa Pemprov DKI memiliki Peraturan Gubernur Nomor 143 tahun 2016 tentang Strategi Pencegahan Kebakaran.
Regulasi itu mengharuskan dinas terkait rutin mengecek sistem kelistrikan dan alat pencegahan kebakaran.
Baca Juga:DKI PPKM Level 2, Peraturan Ganjil Genap Kendaraan di 13 Ruas Jalan Jakarta Diperpanjang
"Sebelumnya Kantor Dishub DKI terbakar. Tidak sampai 24 jam, RSUD Pasar Rebo juga terbakar," kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
"Di sini kami mencoba mengerti bahwa Pak Anies banyak urusan lain. Jadi, kami sarankan untuk pencegahan kebakaran, tinggal laksanakan saja Pergub-nya," sambungnya.
Di samping itu, William mengusulkan segera dilakukan audit terhadap kesiapan gedung-gedung milik Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi kebakaran.
Padahal saat pandemi COVID-19 saat ini, kata dia, rumah sakit adalah fasilitas yang sangat krusial.
"Pemprov DKI, tolong beri perhatian dengan segera lakukan audit," katanya.
Baca Juga:Suga BTS dan Kim Hee Sun Berikan Donasi untuk Korban Kebakaran Hutan
Menurut William, kebakaran pada fasilitas publik sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat, karena kebakaran tersebut akan mengancam keamanan dalam pelayanan publik.
Pada kebakaran RSUD Pasar Rebo, kata dia, asap sempat menyepul ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD), sehingga menganggu pasien yang dirawat.
"Jadi, kebakaran ini bukan hanya mengancam aset-aset Pemprov DKI, tapi juga mengancam nyawa pasien. Pemprov DKI mungkin bisa merogoh APBD untuk renovasi, tapi nyawa orang ngak bisa terbayar," ujarnya.