Pemprov DKI Usulkan Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi Sebesar Rp 10 Ribu

Tarif integrasi antarmoda transportasi umum di Jakarta tersebut direncanakan diputuskan pada Maret 2022 ini.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:50 WIB
Pemprov DKI Usulkan Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi Sebesar Rp 10 Ribu
Penumpang menunggu bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat Kamis (10/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ada tiga moda transportasi umum yang akan diberlakukan menjadi satu tarif terintegrasi yaitu Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Sedangkan Kereta Komuter Jabodetabek belum menjadi bagian tarif terintegrasi karena harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KAI untuk melakukan integrasi antar daerah.

"Tahapan selanjutnya KRL bisa join karena di dalam struktur Jak Lingko Indonesia itu sudah ada unsur KCI," ucap Syafrin.

Berdasarkan data yang dihimpun, tarif eksisting saat ini yang dimiliki tiga moda transportasi yakni TransJakarta, MRT, dan LRT akan tetap berlaku saat pemberlakuan tarif integrasi.

Baca Juga:Operasi Pasar, Pemprov DKI Siapkan 40 Ribu Liter Minyak Goreng

Untuk TransJakarta memiliki tarif dengan jenis flat fare dengan dua model yang diterapkan, yakni tarif tunggal sebesar Rp 2.000 pukul 05.00-07.00 dan Rp 3.500 di luar jam tersebut.

Sementara untuk tarif integrasi antara layanan TransJakarta lainnya seperti BRT, Non BRT, termasuk Transjabodetabek, dan Mikrotrans maksimum yang dikenakan adalah Rp 5.000.

Untuk MRT tarifnya dengan model distance base, di mana tarifnya antara Rp 3.000 sampai Rp 14.000, di mana setiap penumpang naik dikenakan boarding fee Rp 3.000 dan hitungan per kilometer adalah Rp 1.000, dengan plafon tertinggi Rp 14.000.

Sementara untuk LRT juga memiliki jenis yang flat yakni sebesar Rp 5.000.

Baca Juga:Atasi Kelangkaan, Pemprov DKI Sediakan Minyak Goreng Murah di Tiap Kelurahan Pekan Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak