Kasus Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Naik ke Penyidikan

Status Bambang Pamungkas masih saksi meski kasusnya telah dinaikkan ke penyidikan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Maret 2022 | 21:08 WIB
Kasus Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Naik ke Penyidikan
Manajer Persija Bambang Pamungkas melambaikan tangan usai menerima medali penghargaan Pemenang kedua Piala Gubernur Jawa Tiimur 2020 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa TImur, Kamis (20/2/2020). [ANTARA FOTO/Zabur Karuru]

SuaraJakarta.id - Polisi menaikkan kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor Bambang Pamungkas dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/3/2022).

"Berkasnya belum dikirim ke jaksa, kalau sudah dilengkapi berkas artinya memang sudah penyidikan," kata Zulpan.

Meski demikian, Zulpan menegaskan status Bambang Pamungkas masih saksi meski kasusnya telah dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga:Dituding Ingkar Janji, Pidato Pensiun Bambang Pamungkas soal Pria Sejati Viral Lagi

"Masih saksi," ujar Zulpan, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, terkait kasus dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).

Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Bambang Pamungkas, yakni Pasal 76B juncto Psal 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Amalia Fujiawati sebagai saksi pelapor.

Baca Juga:Malu Persija Kalah Terus, Bambang Pamungkas Merasa Paling Bertanggung Jawab

Amalia bersama putrinya Jen Abell datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporannya pada Senin (3/1).

Sedangkan Bambang Pamungkas telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut pada Minggu (6/3/2022).

Hak Jawab

Sementara itu, pihak Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya Z Khasannul KI dan Nur Hariandi menyampaikan hak jawab, sebagai berikut:

1. Bahwa per tanggal 18 Maret 2022 informasi yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, proses laporan saudari Amalia Fujiawati di Polda Metro Jaya perihal penelantaran anak, masih dalam tahap Lidik (Penyelidikan). Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 KUHAP).

2. Bahwa saudari Amalia Fujiawati telah menikah dengan saudara Bambang bin Drs. B. Aripin sejak tanggal 20 Juni 2018 berdasarkan Penetapan Itsbat Nikah Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, tertanggal 28 Januari 2020 di Pengadilan Agama Soreang, dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Dian Siti Kusumawardani S.H.I, M.H sebagai ketua majelis, Mohamad Sholahuddin S.H.I, M.H dan Arif Irhami S.H.I, M.Sy, masing-masing sebagai hakim anggota.

3. Bahwa pengajuan permohonan Itsbat Nikah antara saudari Amalia Fujiawati sebagai Pemohon I dan Bambang bin Drs. B. Aripin sebagai Pemohon II dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Nata Sasmita, S.H, dan Sopian, S.Sy advokat yang berkantor di kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Anonymous Law Office, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Desember 2019;

4. Bahwa benar saudari Amalia Fujiawati sedang melakukan gugatan terhadap Klien Kami perihal Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun sampai saat ini masih dalam proses pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penyebutan, penulisan dan atau istilah saudari Amalia Fujiawati sebagai mantan istri siri dan atau mantan istri Klien Kami pada seluruh artikel yang berhubungan dengan Klien Kami adalah tidak benar.

Catatan Redaksi:

Artikel ini dimutakhirkan oleh Redaksi Suara.com pada hari Selasa, 22 Maret 2022. Pemutakhiran dilakukan setelah Redaksi mendapat surat hak jawab dari pihak Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak