SuaraJakarta.id - Polsek Cilincing menangkap WS dan DD, pelaku pemalakan sopir truk boks di Cilincing, Jakarta Utara, yang viral di media sosial. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama saat mereka melakukan pemalakan.
Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung mengatakan, setelah kejadian itu viral pihaknya menggali soal identitas para pelaku. Setelah mengantongi identitass, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian anggota kita mendalami identitas tersebut, melintas di TKP ternyata kedua pelaku tersebut masih ada di TKP," ujarnya di kantor Polsek Cilincing Jakarta Utara, Jumat (18/3/2022).
Robinson mengatakan, saat itu kedua pelaku melakukan pengambilan paksa terhadap barang milik sopir boks yang tengah melintas. Adapun barang milik sopir truk boks yang diambil pelaku yakni sebuah handphone, merek Vivo.
Baca Juga:Pemalak HP Sopir Truk di Cilincing Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Dalam aksinya, lanjut Robinson, kedua pelaku ini memiliki perannya masing-masing.
DD bertugas mengancam korban dengan pisau badik. Kemudian WS menjadi eksekutor yang mengambil barang milik sopir truk boks itu
"Kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing, WS merampas handphone dari korban, yang DD mengancam korban pakai badik," ungkap Robinson.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara paling pama 12 tahun.
Sementara DD mendapatkan pasal tambahan yakni Pasal 21 UU Darurat tentang Senjata Tajam.
Baca Juga:Meresahkan, Pemalak di Taman Skateboard bawah Ampera Ditembak Polisi
Kontributor : Faqih Fathurrahman