SuaraJakarta.id - Polsek Cengkareng kembali menangkap satu pelaku perampokan di Ruko Malibu Blok J29-30 Cengkareng, Jakarta Barat. Bandit tersebut sebelumnya sempat buron.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, total ada dua pelaku perampokan Ruko Malibu yang terjadi pada Minggu (13/3/2022) kemarin.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Satu pelaku dengan inisial S alias A (29) ditangkap di kostannya di wilayah Jelambar Jakarta Barat, pada Rabu (16/3/2022) kemarin. Sementara HB (40) ditangkap di kawasan Tamansari, pada Kamis (17/3/2022) kemarin.
"Tidak ada pelaku lain. Memang mereka ini hanya berdua beraksi," ujar Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Penyelundup Setengah Ons Sabu ke Lapas Dompu
Ardhie mengatakan, kedua perampok ini berhasil menggasak beragam alat elektronik seperti laptop dan PS4. Duo bandit ini juga menggasak BPKB motor milik perusahaan tersebut.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu. Hasil tes urine mereka pun terbukti positif mengkonsumsi amfetamin.
"Uang hasil kejahatan tersebut salah satunya digunakan untuk membeli narkoba," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bandit ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Kabur ke Lampung, ART Penganiaya Anak Majikan yang Viral di Cengkareng Dibekuk