Polisi Amankan 29 Kilogram Sabu Asal Iran di Sebuah Indekos di Matraman, Satu Pelaku Buron

SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 19 Maret 2022 | 06:34 WIB
Polisi Amankan 29 Kilogram Sabu Asal Iran di Sebuah Indekos di Matraman, Satu Pelaku Buron
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Jakarta, Jumat (18/3/2022). [Dok. Polrestro Jakarta Timur]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 29 kilogram sabu asal Iran yang akan diedarkan di Jakarta berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus narkoba asal Iran itu berawal dari laporan warga pada Selasa (15/3/2022).

"Bahwa ada orang yang menurunkan barang tidak dikenal menggunakan gerobak di jalan kecil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Jumat (18/3/2022).

Paket sabu itu dikirim menggunakan mobil ke sebuah indekos di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur untuk disimpan.

Baca Juga:Diangkut Pakai Gerobak ke Indekos, Polisi Amankan 29 Kilogram Sabu Asal Iran di Matraman

Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan pengintaian pada indekos tersebut selama dua hari hingga dipastikan mengenai kebenaran adanya paket sabu.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penggerebekan pada 17 Maret 2022 dan berhasil mengamankan 29 kilogram sabu siap edar.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial SB yang kini mendekam di tahanan Mapolres.

Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara, SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.

"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian dia berperan mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," ujar Budi.

Baca Juga:Pelaku Penipuan di Pasar Kenari Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu

Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini