Pelaku Penipuan di Pasar Kenari Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu

Para penipu ini menipu korban sebesar Rp 27 juta yang hendak membeli perangkat pipa gas di Pasar Kenari.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:50 WIB
Pelaku Penipuan di Pasar Kenari Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu
Ilustrasi Penangkapan - Pelaku Penipuan di Pasar Kenari Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu.

SuaraJakarta.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Pasar Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Uang puluhan juta hasil penipuan dipakai para pelaku pesta sabu.

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan, para penipu ini menipu korban sebesar Rp 27 juta yang hendak membeli perangkat pipa gas di Pasar Kenari.

"Keempat pelaku setelah kita cek urine, semuanya positif memakai narkoba jenis sabu. Jadi kelebihan uang hasil penipuan itu untuk pesta narkoba di daerah Kenari," kata Ari di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).

Dalam kasus penipuan ini, jumlah pelaku sejatinya ada delapan orang. Namun baru empat yang tertangkap, yakni SJM (34), RS (38), L (32), dan DK (34).

Baca Juga:Diimingi Harga Lebih Murah, Pembeli Jadi Korban Penipuan Rp 27 juta di Pasar Kenari Senen, 4 Pelaku Ditangkap

"Kami masih mengejar keempat pelaku yang melarikan diri. Kami minta keempat pelaku itu segera menyerahkan diri," ujar Ari.

Kasus ini berawal, saat korban ingin membeli perangkat kabel pipa gas di Pasar Kenari. Para pelaku kemudian mengimingi korban dengan harga lebih murah.

Jika membeli di toko harganya mencapai Rp 50 juta, sementara para pelaku menawarkan harga Rp 27 juta.

"Salah satu pelaku minta uang muka sekitar Rp 2 juta. Setelah itu korban meninggalkan Pasar Kenari. Selang satu hari kemudian, korban datang lagi ke kenari menanyakan barang tersebut," ujar Ari.

Saat bertemu kembali untuk menanyakan barang yang dipesannya, para pelaku meminta agar uang yang belum dibayarkan ditransfer.

Baca Juga:Agen Perjalanan Asal Malang Tertipu Ajang MotoGP, Klaim Rugi Rp600 Juta

Karena membutuhkan barang tersebut dengan cepat, korban akhirnya mentransfer kembali senilai Rp 25 juta.

"Namun setelah ditunggu, barang tersebut tidak tiba. Akhirnya korban melapor ke Polsek Senen," ungkap Ari.

Atas perbuatannya, para pelaku penipuan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Berdasarkan pengakuannya, para pelaku mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya. Namun, kepolisian menduga korban lebih dari satu orang.

Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan di Pasar Kenari diminta untuk melapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini