KPK Minta Seluruh BUMD DKI Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi

KPK sudah banyak berkoordinasi dengan BUMD DKI terkait pembenahan sistem anti korupsi.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:00 WIB
KPK Minta Seluruh BUMD DKI Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pertemuan dengan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dalam pertemuan nanti, KPK akan meminta seluruh BUMD DKI menandatangani komitmen pemberantasan korupsi pada tahun 2022.

Hal itu disampaikan Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Dwi Aprilia Linda, Jumat (18/3/2022).

"Tahun ini kami agendakan pertemuan dengan seluruh BUMD di Jakarta, kita sama-sama menandatangani komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi disaksikan gubernur dan pimpinan KPK. Itu sedang kami dorong supaya bisa segera diimplementasikan," kata Dwi.

Baca Juga:Terhitung 21 Maret 2022, Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang KPK

Dwi mengatakan, saat ini KPK sudah banyak berkoordinasi dengan BUMD DKI terkait pembenahan sistem anti korupsi. Termasuk implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Kami juga sudah memohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen dan pendampingan untuk mengetahui peningkatannya seperti apa? Lantas kita kolaborasi, kita pertajam, dan kita perbaiki regulasinya," kata Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan alasan KPK melakukan upaya pencegahan pada BUMD pada tahun 2022 ini, adalah untuk mengajak perusahaan plat merah tersebut mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi sebelumnya.

"Agar kejadian pelanggaran hukum seperti sebelum-sebelumnya tidak terjadi kembali," tuturnya.

Dwi melanjutkan, yang perlu dilakukan setiap instansi dalam mencegah tindakan korupsi, adalah memperkuat sisi manajemen risiko dan pengawasan internal secara konsisten seperti yang dipersyaratkan untuk memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.

Baca Juga:Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Dipanggil KPK Beserta Beberapa Eks Pejabat Lainnya

"Selain itu, diperlukan juga koordinasi dengan BPKP dan KPK terkait manajemen risiko, karena setiap lini bisnis seperti pengadaan, pelayanan publik atau saat pengelolaan aset diperlukan upaya penghitungan atau manajemen risiko," tutur Dwi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini