SuaraJakarta.id - Permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus platform Quotex, ditolak Bareskrim Polri.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, alasan ditolaknya penangguhan penahanan Doni Salmanan lantaran khawatir tersangka kabur.
"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," kata dia kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Surat permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan sebelumnya diajukan oleh istri tersangka, Dinan Fajrina, dengan dirinya sebagai jaminan sejak suaminya ditahan.
Baca Juga:Mantan Istri Larang Doni Salmanan Ngonten Bagi-Bagi Duit: Banyak Cara yang Lebih Baik
"Sudah, sudah (mengajukan penangguhan penahanan). Waktu itu istri Doni, Mbak Dinan langsung datang dan membuat surat penangguhan penahanan, langsung malam itu," kata pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus dalam jumpa pers virtual, Senin (14/3/2022).
Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait TPPU dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.
Baca Juga:Mantan Istri Jelaskan Gestur Doni Salmanan yang Cengengesan saat Minta Maaf