Rehabilitasi Ojan Sisitipsi Tergantung Hasil Asesmen, Hasilnya Keluar 2-3 Hari

Pengajuan permohonan rehabilitasi ini telah dilayangkan pihak keluarga Ojan sejak tiga hari lalu.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Maret 2022 | 13:48 WIB
Rehabilitasi Ojan Sisitipsi Tergantung Hasil Asesmen, Hasilnya Keluar 2-3 Hari
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan, saat hendak jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan, vokalis band Sisitipsi, menjalani asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, untuk proses rehabilitasi. Hasil asesmen akan keluar dalam dua sampai tiga hari ke depan.

Kanit 1 Satres Narkoba Pores Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgary mengatakan, hasil asesmen itu yang memutuskan apakah Ojan Sisitipsi layak menjalani rehabitasi atau tidak.

"Untuk proses dilakukan wawancara mendalam, nanti akan dilakukan oleh tim TAT (Tim Asesmen Terpadu) nanti hasilnya kurang lebih bisa tergantung dari BNNP 2 sampai 3 hari. Dari asessmen nanti akan dijadikan dasar selanjutnya,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).

Dalam menunggu proses tersebut, lanjut Harry, pihaknya memastikan proses hukum Ojan Sisitipsi tetap berjalan.

Baca Juga:Tampil Trendi Jalani Asesmen, Ojan Sisitipsi: Semoga Cepat Pulih

"Proses hukum tetap berjalan jadi sambil kita menunggu rekomendasi dari tim TAT nanti," ungkapnya.

Harry mengaku, pengajuan permohonan rehabilitasi ini telah dilayangkan pihak keluarga Ojan sejak tiga hari lalu.

"Pengajuan rehab sudah diberikan oleh keluarga sekitar 3 hari yang lalu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan publik figur MF (29) yang ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja merupakan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis.

"Ya (Vokalis Sisitipsi), Benar (Muhammad Fauzan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:Polisi Masih Selidiki Psikotropika dengan Resep Dokter Milik Ojan Sisitipsi

Ojan Sisitipsi ditangkap disebuah parkiran kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setyo Pambudi mengatakan, MF ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Saat mengamanan Ojan Sisitipsi, petugas mendapati barang bukti berupa ganja dan obat-obatan psikotropika.

"Kita temuin kita duga ganja dan ada obat-obatan psikotropika," kata Danang saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini