Diimingi Kredit HP dan Staycation, 5 Anak Jadi Korban Prostitusi Online di Tanjung Priok

Praktik prostitusi anak itu terbongkar ketika salah satu orangtua korban curiga dengan aktivitas anaknya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Maret 2022 | 05:05 WIB
Diimingi Kredit HP dan Staycation, 5 Anak Jadi Korban Prostitusi Online di Tanjung Priok
Ilustrasi prostitusi online.

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah indekos terkait prostitusi online di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 10 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Mirisnya, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan tiga lainnya merupakan wanita dewas dan dua sisanya adalah sang muncikari berinisil IM (24) dan FO (22).

Hal ini diungkapkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

"Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan dua orang joki IM (24) dan FO (22), serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut," ujarnya.

Baca Juga:Dewan Kritik Cara Pemkot Malang Tangani Prostitusi Online

Pujiyarto mengungkapkan, modus pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan mendapat staycation serta melakukan kredit handphone.

"Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," terangnya.

Praktik prostitusi anak itu, kata Pujiyarto, terbongkar ketika salah satu orangtua korban curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban.

Kemudian kepada orangtuanya korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi online pada Maret 2022.

Keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama.

Baca Juga:Selain Malang dan Surabaya, Kasus Prostitusi Online Pakai Aplikasi Michat Juga Marak di Ngawi

Berdasar pemeriksaan kedua joki atau muncikari tersebut, terkuak bahwa korban diwajibkan melayani lelaki hidung belang minimal lima kali dalam satu hari.

Kedelapan korban kekinian dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

Sedangkan kedua muncikari saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini