Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam, Buntut Penghentian Eksekusi Pengosongan Rumah di Serpong

Atas persoalan itu, Swardi dan tim kemudian melaporkan Kapolres Tangsel AKBP Sarlly Sollu ke Propam Mabes Polri soal pelanggaran kode etik pada 18 Maret 2022.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:01 WIB
Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam, Buntut Penghentian Eksekusi Pengosongan Rumah di Serpong
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

"Ini eksekusi tidak bisa menimbang dengan alasan kemanusiaan, tidak boleh bersikap seperti itu. Karena di sini bukan lagi ranahnya menimbang. Ini menurut saya terjadi offside melewati kewenangannya. Jadi tidak sesuai prosedural. Menimbang-nimbang saja tidak boleh. Proses eksekusi itu tidak boleh hati nurani. Kalau pidana itu polisi disuruh nembak ya nembak untuk vonis mati. Bukan nurani lagi, kepastian hukum di situ," tegasnya.

Seminggu berlalu, lanjut Swardi, tak kunjung ada kejelasan. Penghuni yang di dalam rumah pun sudah selesai isoman dan berkunjung ke kediaman pemohon yang menang pengadilan di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Swardi, hingga Rabu (23/3/2022) malam, penghuni masih berada di dalam rumah yang sudah diputus pengadilan untuk dilakukan pengosongan.

Namun, kata Swardi, pihak Polres Tangsel bakal melakukan perintah pengosongan jika ada penetapan pengadilan lagi untuk kembali melakukan eksekusi. Padahal kasusnya ditutup sejak dilakukan eksekusi pada 9 Maret 2022.

Baca Juga:Dipecat karena Status Tersangka Tapi Kasusnya Mandek di Polda Metro, Eks Kepala Satpam Kembangan Lapor ke Propam

"Saya sudah kasih tahu ke Pak Kapolres kalau si termohon sudah sembuh dan itu ada buktinya. Jadi gimana kelanjutannya, walaupun secara hukum Pak Kapolres tidak punya kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Dijawab oleh Pak Kapolres melalui WA nanti kalau ada perintah pengadilan eksekusi saya akan perintahkan kapolsek untuk mengosongkan," ungkap Swardi menyampaikan pernyataan Kapolres Tangsel.

"Saya berkoordinasi dengan pengadilan dan sudah tidak ada lagi perintah pengadilan. Bagaimana perkara sudah ditutup kok mau dibuka lagi? Kan jadi nggak ada wibawanya hukum kayak begini dibikin kayak main-main. Sudah diketok palu sudah divonis, ditunda lagi. Ini saya nggak nyangka ini bisa terjadi. Kalau penundaan eksekusi terjadi sebelum dibacakan itu bisa saja. Kalau sudah dibacakan, apapun yang terjadi harus," tambah Swardi kesal.

Atas persoalan itu, Swardi dan tim kemudian melaporkan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu ke Propam Mabes Polri soal pelanggaran kode etik pada 18 Maret 2022. Menurutnya, aksi Sarlly menghentikan eksekusi yang ditetapkan pengadilan menjadi masalah hukum baru.

"Ini jadi masalah hukum. Sekelas Kapolres ini hukum eksekusi pelaksanaan putusan harusnya beliau menegakkan hukum supaya eksekusi berjalan dengan lancar, tapi yang ada malah beliau yang menghentikan. Kami menganggap kalau ini pelanggaran kode etik. Jadi kalau di Perkap Kapolri itu kan diatur ada Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian," tekannya.

Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu tak kunjung memberi penjelasan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/3/2022). Sementara nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi.

Baca Juga:Web Akpol Diretas Jadi Situs Judi Online, Peran HP yang Diduga Terlibat Jaringan ISIS

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak