Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun, Korban Penipuan Histeris dan Pingsan

Perempuan itu protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia Nathania sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan kepada seluruh korban.

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 Maret 2022 | 18:55 WIB
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun, Korban Penipuan Histeris dan Pingsan
Salah satu korban penipuan Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, pingsan dan histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Vonis ini membuat salah satu korban penipuan Olivia Nathania, histeris dan pingsan.

Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu pingsan di ruangan sidang saat hakim membacakan vonis Olivia Nathania.

Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.

Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum.

Baca Juga:Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Nangis Sepanjang Sidang Vonis

"Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.

Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia Nathania sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.

Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menangis usai ditegur hakim saat menjalani sidang secara virtual, Kamis (10/4/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menangis usai ditegur hakim saat menjalani sidang secara virtual, Kamis (10/4/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.

"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.

Baca Juga:Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang

Olivia Nathania divonis penjara tiga tahun penjara oleh hakim berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini