SuaraJakarta.id - Pelaksanaan salat tarawih di masjid saat Ramadhan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat dilaksanakan dengan saf salat rapat. Kebijakan itu mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menyesuaikan kasus Covid-19 yang landai.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Menurutnya, aturan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terkait sejumlah aturan aktivitas saat Ramadhan.
"Insya Allah sesuai dengan fatwa MUI bisa salat agak rapat. Fatma MUI kan seperti itu," kata Wali Kota Tangsel saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (29/3/2022).
Meski begitu, Benyamin menyebut, pihaknya juga akan menerapkan aturan booster bagi warga yang akan melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid.
Baca Juga:Muhammadiyah Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Jamaah Diwajibkan Tetap Pakai Masker
Hal itu sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
"Kita akan percepat booster, Insya Allah itu nanti akan kita terapkan di Tangsel. Makanya saat ini pelaksanaan booster sedang kita kejar di puskesmas-puskesmas dan kegiatan yang lain. Kita harapkan yang tarawih di masjid sudah dibooster," ungkapnya.
Namun, Benyamin belum memutuskan soal aturan bagi warga yang belum booster atau vaksin dosis ketiga boleh shalat tarawih di masjid atau tidak.
"Nanti kita lihat, nanti kita bahas. Kita sampai 4 April kan kita di PPKM level 2 nih dengan kasus sudah sangat landai," tutur Wali Kota Tangsel.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Viral Sempat Diamuk Massa, Kasus Tabrak Lari di Bintaro Tangsel Berakhir Damai