Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans: Pemeriksaan Tambahan Sekaligus Wajib Lapor

Dea OnlyFans juga mengatakan dirinya turut membawa bukti transaksi yang diminta oleh pihak penyidik terkait investigasi kasus tersebut.

Rizki Nurmansyah
Senin, 04 April 2022 | 16:54 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans: Pemeriksaan Tambahan Sekaligus Wajib Lapor
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans (tengah) memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Dea OnlyFans, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi, kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (4/4/2022).

Kedatangannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan juga wajib lapor. Hal itu disampaikan langsung oleh tersangka.

"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4).

Lebih lanjut, Dea OnlyFans juga mengatakan dirinya turut membawa bukti transaksi yang diminta oleh pihak penyidik terkait investigasi kasus tersebut.

Baca Juga:Hadir Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Bawa Bukti Catatan Rekening

"Bawa," ujar Dea singkat, saat ditanya terkait catatan transaksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Baca Juga:Kembali Diperiksa Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Bawa Buku Rekening ke Polda Metro Jaya

Kepolisian mengungkapkan berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ sebagai pacarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat (1/4).

Usai diperiksa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.

DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.

Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.

Terkait hal itu, polisi juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak