Namun, mereka mengaku baru kali pertama menggunakan senpi mainan sebagai properti dalam melakukan aksi pembegalan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 ayat 2 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Dugaan Penganiayaan Ojol di Kebon Jeruk oleh Oknum Polisi Masih Diselidiki