6 Terdakwa Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 18 April 2022 | 19:11 WIB
6 Terdakwa Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang
Empat saksi dihadirkan JPU dalam sidang dakwaan terhadap enam terdakwa pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim di PN Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan 9 dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:Viral Video Pengeroyokan kepada Pelajar di Majalaya, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 3 Lainnya Masih Buron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak