"Pada saat withdraw kurang lancar, bukan berarti withdraw ditahan di bulan Februari, Maret (2022), tapi ini dikarenakan terjadinya limit payment (adanya rush withdraw)," ungkap Riki.
Riki juga memastikan EA Copet berbeda dengan robot trading lain yang sedang viral saat ini. EA Copet, lanjutnya, bukan broker, bukan Perseroan Terbatas (PT), bukan lembaga dan bukan CV.
Ia mengklaim, EA Copet hanya komunitas kecil yang hanya memiliki grup di telegram untuk mempermudah komunikasi antar sesama member.
"Saya tegaskan kepada semuanya bahwa EA Copet bukan ponzi atau MLM (multi level marketing)," ujarnya.
Baca Juga:Buru Tiga Tersangka DNA Pro, Bareskrim: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice
Riki juga memastikan bahwa file robot EA Copet ada dan script-nya atas nama ia sendiri. Riki juga memastikan memiliki journal trading.
"Tidak ada penjualan robot, tidak ada profit sharing, 100 persen profit milik member," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Riki bersama rekannya H dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kontributor : Faqih Fathurrahman