Atas perbuatannya ketiga pelaku pemerkosaan berujung maut ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP 170 Ayat 2 ke 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.
![Tiga pelaku pemerkosaan berujung maut di Sumur Batu, Kemayoran, dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/25/94042-pelaku-pemerkosaan-berujung-maut-di-sumur-batu.jpg)
Motif Sakit Hati
Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mengungkap motif peristiwa keji ini. Awalya, Baldi mengajak dua rekannya untuk memperkosa TM yang merupakan kekasihnya, karena sakit hati ada pria lain di dalam hubungan mereka.
"Yang jelas pacar korban dendam, karena pacarnya punya cowok lain," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:Tangan Diikat, Mulut Disumbat, Gadis Disabilitas Diperkosa Tiga Pemuda
Diungkapkannya bukan hanya Baldi yang dendam terhadap korban, namun juga salah seorang rekannya, karena diejek miskin.
"Yang satu lagi sangat marah karena dinyatakan sebagai orang miskin," kata Ewo.