Minta Warga Tak Main Petasan Saat Takbiran, Wagub DKI: Nanti Kebakaran

Polda Metro Jaya juga sudah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling, apalagi sambil bermain petasan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 29 April 2022 | 15:16 WIB
Minta Warga Tak Main Petasan Saat Takbiran, Wagub DKI: Nanti Kebakaran
Umat muslim memukul beduk ketika mengikuti malam takbir di Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (24/6). Kegiatan malam takbiran tersebut untuk menyambut Idul Fitri 1438 H yang jatuh pada Minggu (25/6). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali mengingatkan warga agar menjaga ketertiban saat malam takbiran Idul Fitri 2022. Ia mengimbau agar tidak ada yang bermain kembang api dan petasan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bisa membahayakan lingkungan setempat yang sedang melakukan takbiran. Bahkan, risiko terburuknya bisa terjadi kebakaran di pemukiman.

"Petasan tidak ada lagi yang nanti dapat menimbulkan kebakaran di Jakarta, mari kita jaga (Takbiran) dengan penuh keberkahan," ujar Wagub DKI kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Polda Metro Jaya, kata Riza, juga sudah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling, apalagi sambil bermain petasan. Ia meminta agar takbiran dilakukan di masjid, musala, dan rumah saja.

Baca Juga:Warga Pakai Baju Anies Presiden Saat Ikut Mudik Gratis, Wagub Riza Patria: Itu Kebetulan, Jangan Diributkan

"Takbiran kan sudah diminta Polda Metro Jaya tidak ada takbir keliling, kita jaga ketertiban. Kalau mau (takbiran) di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat, (11/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat, (11/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga melarang warga untuk bermain petasan saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan itu dinilai bisa membahayakan keamanan masyarakat setempat.

Larangan ini juga sudah tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007. Setiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

"Imbauan kepada masyarakat tidak menggunakan petasan yang bisa membahayakan keselamatan dan juga kenyamanan masyarakat yang merayakan hari keamanan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Polisi memerintahkan turun warga yang menaiki atap bus ketika mengikuti malam takbir di Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (24/6). Hal tesebut dilakukan untuk menghindari kecelakaan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Polisi memerintahkan turun warga yang menaiki atap bus ketika mengikuti malam takbir di Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (24/6). Hal tesebut dilakukan untuk menghindari kecelakaan. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A]

Arifin mengatakan petugas Satpol PP akan rutin berpatroli saat malam takbiran. Jika kedapatan ada warga bermain petasan, maka ia akan menindak tegas.

Baca Juga:Terpopuler: Petugas PPSU Berbohong Jadi Korban Begal, Calon Potensial Pengganti Anies

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum, nanti Satpol PP akan melakukan penindakan," jelasnya.

"Menganggu keresahan masyarakat, ya. Pasti ada imbauan untuk tidak gunakan petasan agar tidak ganggu masyarakat," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini