Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan untuk Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Usai Libur Lebaran

Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah akan dimulai usai masa libur lebaran pada Kamis, 12 Mei 2022 besok.

Chandra Iswinarno | Stefanus Aranditio
Rabu, 11 Mei 2022 | 19:24 WIB
Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan untuk Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Usai Libur Lebaran
Sekjen Kemendikbudristek Suharti. [Antara]

Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang terbaru antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Suharti menegaskan, SKB 4 Menteri yang terbaru ini menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM.

"Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," tegasnya.

Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam.

Baca Juga:Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PTM di Sekolah Usai Lebaran, Ini Rinciannya

Namun, apabila ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini