DPRD DKI Bentuk Pansus Jakarta Terkait Perpindahan IKN, Ini Alasannya

DPRD DKI juga sepakat bentuk Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi serta Pansus Pengelolaan Air Minum setelah kontrak kerja Aetra dan Palyja.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 Mei 2022 | 22:04 WIB
DPRD DKI Bentuk Pansus Jakarta Terkait Perpindahan IKN, Ini Alasannya
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri saat rapat Bamus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/5/2022). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta terkait perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

"Badan Musyawarah (Bamus) menargetkan jajaran pansus dapat terbentuk mulai awal Juni 2022 dan diumumkan dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri, Rabu (11/5/2022).

Alasan pembentukan Pansus Jakarta ini, kata Misan, karena perlu pendalaman-pendalaman yang dimatangkan pansus setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara (IKN).

"Seperti apa (Jakarta) setelah perpindahan ibu kota, harus terencana. Makanya dibentuklah pansus untuk merumuskan hasilnya rekomendasinya apa," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga:Hepatitis Akut Misterius Muncul di Jakarta, DPRD Segera Panggil Dinkes DKI

Misan menyebutkan bahwa hal tersebut juga telah diungkapkan dalam rapat Bamus yang digelar DPRD DKI, Rabu (11/5).

Selain menetapkan pembentukan Pansus Jakarta terkait perpindahan IKN, rapat juga menyepakati pembentukan Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi serta Pansus Pengelolaan Air Minum setelah kontrak kerja Aetra dan Palyja.

"Kontrak Aetra dan Palyja kan berakhir Januari 2023. Harus kita bahas karena tidak akan diperpanjang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak