Pemkot Jakbar ke Pemilik Bar: Dilarang Menampilkan Pertunjukan DJ

Peraturan tersebut hanya berlaku bagi bar atau restoran yang buka mulai pukul 18.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:01 WIB
Pemkot Jakbar ke Pemilik Bar: Dilarang Menampilkan Pertunjukan DJ
Ilustrasi Disc Jockey / Ilustrasi DJ. [Pixabay.com]

Budi memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para pelaku usaha tersebut guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak