SuaraJakarta.id - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta mengaku bingung dengan penggunaan istilah banjir dan genangan yang kerap dipakai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia mempertanyakan perbedaan dari kedua kata tersebut.
Hal ini disampaikan Syarif dalam rapat kerja Komisi D bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal di gedung DPRD, Selasa (17/5/2022).
Syarif pun meminta agar Yusmada menjelaskan mengenai perbedaan banjir dan genangan tersebut.
"Saya ingin Pak Kadis (Yusmada) membantu kami yang orang tidak mengerti soal perbanjiran ini. Ada yang disebut kawasan tergenang, ada disebut kawasan banjir," ujar Syarif.
Baca Juga:Dianggap Tepat Jadi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Ini Jawaban Kasetpres Heru
Pertanyaan ini, kata Syarif, juga ditanyakan oleh warga setempat kepadanya. Karena itu, ia mengaku bingung harus menjelaskan perbedaannya.
Apalagi, pemerintah setempat kerap membantah ketika ada banjir tapi disebutnya sebagai genangan.
"Kalau kita ada pertanyaan dari warga, 'Pak, banjir'. Lalu dari pemerintah mengatakan bukan banjir, tapi tergenang," kata Syarif.
Dengan pengetahuan seadanya, Syarif pun menjawab perbedaan genangan dan banjir hanya dari volume air yang merendam.
Ia menyebut jika air tidak terlalu tinggi maka hanya genangan dan akan cepat surut.
Baca Juga:Dear Warga Ancol! Waspada Potensi Banjir Rob 15-19 Mei 2022
Ia juga mengaku sampai tak berani menghubungi Yusmada karena khawatir malah salah ketika ada banjir tapi ternyata hanya genangan.
"Kalau banjir saya akan telepon Pak Kadis. Tapi, kalau masih tergenang, saya enggak berani telepon Pak Kadis," pungkasnya.