Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 76 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Pasma.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Bapak di Magetan Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Saat Sedang Tidur