Pantau Warga 24 Jam, Pemprov DKI Diminta Berikan BPJS Gratis Bagi FKDM Hingga Ketua RW

Selama ini kerja mereka monitoring 24 jam. Sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan ditambah BPJS Kesehatan khusus bagi FKDM, ujar Purwanto.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 22 Mei 2022 | 15:36 WIB
Pantau Warga 24 Jam, Pemprov DKI Diminta Berikan BPJS Gratis Bagi FKDM Hingga Ketua RW
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat/FKDM, Lembaga Musyawarah tingkat Kelurahan/LMK hingga ketua Rukun Warga (RW) pantau lingkungan msyarakat 24 jam. [suara.com/DafiYusuf]

SuaraJakarta.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI memberikan bantuan kepada perangkat lingkungan masyarakat dalam bentuk kepesertaan BPJS. Pemprov DKI diminta memberikan apresiasi tambahan bagi mereka yang memantau masyarakat di lingkungannya selama 24 jam.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto. Ia mengatakan, pekerja dibawah naungan Pemprov DKI seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat/FKDM, Lembaga Musyawarah tingkat Kelurahan/LMK hingga ketua Rukun Warga (RW) perlu mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

“Selama ini kerja mereka monitoring 24 jam. Sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan ditambah BPJS Kesehatan khusus bagi FKDM,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/5/2022).

Alokasi untuk iuran kepesertaan BPJS ini, kata Purwanto, diharapkan Komisi A DPRD DKI Jakarta diberikan terpisah dari uang kehormatan yang jumlahnya dinilai tidak seberapa. Ia menyarankan dana bantuan diberikan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Kesehatan yang dimasukkan dalam anggaran sebagai bentuk apresiasi.

Baca Juga:Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD), Kembali Digelar di Jakarta

“Bagus kalau malah ternyata BPJS Ketenagakerjaan sudah diupayakan. Kami dukung dan duduk bareng bahas bagaimana tahun ini FKDM, tahun depan LMK lalu RW,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, penanganan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta sudah dilaksanakan sejak lama. Alokasi sudah dilakukan melalui mbayaran premi PBI, warga tidak mampu yang belum tercover BPJS Kesehatan juga cukup melampirkan keterangan tidak mampu.

“Kalau kesehatan, yang bersangkutan bisa melampirkan SKTM untuk dicover rumah sakit,” ujarnya.

Mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Sigit menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/APBD.

“Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat dicover APBD. Ini yang perlu kita kaji di DKI,” pungkasnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Kembali Berlakukan Car Free Day Hari Minggu Besok, Ini Lokasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini