Sebelumnya status PPKM Jakarta adalah level dua dengan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam aturan Inmendagri terbaru itu, sebagian besar kegiatan masyarakat di Jakarta sudah 100 persen sesuai kapasitas di antaranya kapasitas di mal, restoran, bioskop, pasar swalayan, aktivitas seni, olahraga, hingga transportasi umum.
PPKM Level 1 Jakarta akan berlangsung hingga 6 Juni 2022 dan akan terus dievaluasi pemerintah.
Baca Juga:Gunakan Istilah Jakarta Hajatan pada HUT ke-495 DKI, Anies Beberkan Maknanya