SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran sabu seberat 6,3 kilogram seharga Rp 9 miliar lebih yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina di Tangsel. Petugas juga menangkap sejumlah pelaku yang merupakan pengedar dan kurir.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan pengedara tersebut berdasar hasil dari pengembangan kasus serupa.
Semula, kata Amantha, pihaknya meringkus salah satu kurir berinisial MF yang mengedarkan sabu di wilayah hukum Tangsel dan Jakarta.
Dari penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar sabu jaringan besar di Riau berinisial MOF.
Baca Juga:Tiga Kilogram Sabu Gagal Beredar di Lampung, Polisi Buru Pelaku hingga ke Lombok
"Sumber barang itu berada dari Riau. Di Riau kami mendapatkan dua orang tersangka dengan barang bukti kurang lebih 6,3 kilogram sabu," kata Amantha, Senin (30/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, Amantha menyebut, para pengedar itu sudah mengedarkan sabu di Tangsel selama setahun terakhir.
"Kurang lebih mereka sudah setahun mengedarkan sabu di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan maupun DKI Jakarta dengan kemasan teh China merek Guanyinwang," ungkapnya.
Amantha menyebut, sehari-hari MF yang merupakan kurir sabu berprofesi sebagai montir bengkel. Sementara MOF merupakan buruh harian lepas.
Amantha mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan memburu jaringan besar yang ada di belakang para pengedar antar pulau itu.
Baca Juga:Gary Iskak Akan Jalani Rehabilitasi Akibat Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
"Mereka pemain besar, jaringan besar transaksinya COD. Jaringanya memang pakai bungkus teh Cina buat edarkan sabu. Ada target lagi masih kita kembangkan," paparnya.
Soal bungkus teh Cina tersebut, Amantha juga masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya kaitan dengan jaringan pengedar sabu di Cina.
"Masih kita dalami hubungannya dengan pengedar di Cina," tukasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah